POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP dan KK yang tertera sebagai penerima saldo dana gratis Rp600.000 adalah kategori lansia dan penyandang disabilitas yang akan menerima penyaluran dari program bantuan sosial PKH 2024. Cek syarat dan kategori selengkapnya di sini!
Proses penyaluran PKH telah memasuki tahap keempat sekaligus pencairan terakhir alokasi bulan Oktober hingga Desember 2024.
NIK KTP dan KK yang terdata sebagai KPM di DTKS memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah jika statusnya sudah berhasil verifikasi rekening dan telah menerima SP2D di SIKS-NG.
Dilansir dari laman resmi Kemensos.go.id. KPM penerima bantuan sosial PKH dihimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo dan transaksi untuk memanfaatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk penyaluran PKH, bantuan yang disalurkan mulai dari tahap tiga dan tahap empat. KPM yang mendapatkan bantuan lewat bank himbara akan menerima bantuan saldo dana tahap empat, sedangkan KPM yang menerima bantuannya melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan tahap tiga dan tahap empat.
Berikut ini adalah jadwal lengkap penyaluran dan nominal yang diberikan untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas berat.
Jadwal dan Nominal Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024
- Tahap 1 Januari - Maret 2024 (Rp600.000)
- Tahap 2 April - Juni 2024 (Rp600.000)
- Tahap 3 Juli - September 2024 (Rp600.000)
- Tahap 4 Oktober - Desember 2024 (Rp600.000)
Namun, tidak semua masyarakat berhak untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini. Ada beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi agar terdatar sebagai penerima bantuan. Cek di sini!
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024
1. Terdaftar Resmi di DTKS
Penerima manfaat wajib terdaftar resmi di dalam DTKS dan masuk golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Keluarga Kurang Mampu
KPM dipilih berdasarkan dari data keluarga yang memang layak untuk dibantu. Memiliki tanggungan yang banyak tapi penghasilannya minim.
3. Memiliki Rekening KKS
KPM diwajibkan untuk memiliki KKS, hal ini bertujuan karena bantuan yang disalurkan, nantinya akan langsung dikirimkan ke rekening yang terhubung dengan Bank Himbara.
4. NIK KTP dan KK Valid
Penerima manfaat wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK ketika sedang proses pengajuan penerimaan bantuan yang telah tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
Bantuan yang diterima sesuai dengan komponen yang terdaftar, berikut ini adalah rinciannya!
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia 70 tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 per tahap
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
Proses penyalurannya sendiri dilakukan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri juga melalui PT Pos Indonesia.
Penting untuk diingat bahwa proses penyalurannya dilakukan secara bertahap kepada setiap KPM yang terdata dan telah mendapatkan SP2D dan SPM dari pemerintah.
Pastikan Anda sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan dan telah mengecek statusnya di lama resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.