POSKOTA.CO.ID - Bulan desember pada minggu ketiga ini para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai menerima bantuan, cek kriteria penerimanya sekarang.
Pemerintah akan melakukan penyaluran dana bansos PKH kepada KPM yang terdata melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya KPM wajib memenuhi persyaratan untuk menerima bansos PKH 2024 sesuai aturan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.