POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana gratis Rp400.000 dari bantuan sosial BPNT 2024 sudah mulai diterima oleh nama Anda sebagai KPM pemilik NIK KTP yang datanya masuk dalam daftar penerima Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dari pemerintah. Cek informasinya di sini sekarang.
Penting untuk KPM segera mengecek status dan memverifikasi status bantuan melalui laman resmi Kemensos.
Masyarakat yang nama dan NIK KTP miliknya berhasil terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bantuan BPNT sudah memasuki pencairan untuk tahap keenam alokasi bulan November-Desember 2024. Nominal yang disalurkan sebesar Rp400.000 untuk satu kali tahap pencairan.
Bantuan tersebut disalurkan pemerintah langsung lewat rekening KKS via bank himbara seperti BNI, BRI, BSI, Mandiri dan juga bisa diakses lewat kantor Pos.
Dilansir dari laman resmi Kemensos.go.id. Untuk penyaluran BPNT yang cair di bulan Desember mencakup periode penyaluran Juli-Desember untuk KPM yang mendapatkan bantuan melalui PT Pos.
Sedangkan KPM yang menerima melalui bank penyalur maka akan mendapatkan bantuan untuk alokasi November-Desember saja.
Untuk memverifikasi statusnya, KPM bisa langsung mengunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Cek caranya di sini!
Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
- Kunjungi laman resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id
- Isi wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Isi kode verifikasi
- Klik ‘Cari Data”
Dari hasil pengecekan status pada laman Kemensos , nantinya sistem bakal menampilkan proses dan jadwal penyaluran saldo dana yang siap diterima oleh KPM yang terdata.
Tahap penyalurannya terbagi menjadi enam tahap atau setiap dua bulan sekali. Lebih lanjut, KPM akan mendapatkan saldo dana gratis sebesar Rp200.000 per bulan atau setidaknya Rp400.00 setiap tahapnya pada tahun 2024 ini.
Berikut ini adalah syarat penerima bantuan sosial BPNT 2024
- Tidak menerima gaji UMR sebagai karyawan aktif atau pensiunan
- Telah mendaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosia pada program tertentu
- Berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
- Penerima manfaat adalah kategori dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah yang ada pada DTKS.