NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Tercantum Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH Tahap 4 2024 Cair ke Pos Indonesia!

Selasa 17 Des 2024, 09:50 WIB
NIK e-KTP atas nama Anda tercantum menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama Anda tercantum menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang telah tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap enam 2024 cair ke Pos Indonesia.

Kini pemerintah telah melakukan pendataan terkait NIK e-KTP untuk memilih penerima bansos PKH tahap empat 2024.

Dilansir dari Youtube akun Info Bansos, penyaluran dana PKH tahap empat 2024 mulai dilakukan via Pos Indonesia bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.

Dana senilai Rp600.000 diberikan oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia pada tahap empat 2024.

Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024

Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima dana bansos PKH tahap empat 2024:

1. Ibu Hamil/Nifas

Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.

2. Anak Usia Dini/Balita

Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.

3. Lansia

Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4. Penyandang Disabilitas Berat

Penyandang disabilitas berat juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.

5. Anak Sekolah SD

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.

6. Anak Sekolah SMP

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.

7. Anak Sekolah SMA

Berita Terkait

News Update