NIK e-KTP anda berhasil terdata menerima pencairan saldo dana bansos PKH Rp600.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

EKONOMI

NIK e-KTP Anda Terdata di Akhir Tahun 2024 Sebagai Penerima Bansos PKH ? Begini Cara Ceknya

Senin 16 Des 2024, 14:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda yang terdata berhak menerima pencairan saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.

Pemerintah saat ini telah mendata NIK e-KTP anda untuk menerima bantuan PKH melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya setiap NIK e-KTP wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima dana bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Jika sudah memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah bantuan akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap.

Total dalam satu tahun ada empat tahapan pencairan bantuan PKH yang dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024

Saat ini penyaluran dana bansos PKH telah tiba pada tahap empat periode Oktober Desember 2024 kepada setiap KPM yang terdaftar.

Adanya bantuan PKH tentunya anda bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.

Nominal dana sebesar Rp600.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp2.400.000 selama satu tahun.

Terdapat lima kategori KPM lainnya yang menerima bantuan PKH 2024 dengan nominal yang berbeda.

Nominal Subsidi Bansos PKH 2024

Penerima juga bisa mengecek status penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah melalui link Kemensos RI.

Cara Cek Status Penerima Subsidi Bansos PKH 2024

Jika sudah melakukan pengecekan status, nantinya informasi penyaluran dana bansos PKH setiap tahapnya bisa diketahui oleh KPM.

Sekian informasi penyaluran saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH tahap empat 2024 kepada NIK e-KTP yang sudah terdata di DTKS.

Disclaimer: Hanya NIK e-KTP yang terdata melalui DTKS saja yang berhak menerima bansos PKH tahap empat 2024, melainkan bukan anda seluruh pembaca Poskota.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosBansos PKH Tahap 4 2024Bansos PKH 2024

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor