Ingin Menjadi Penerima Bansos PKH 2024? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya ke DTKS

Selasa 10 Des 2024, 19:18 WIB
Pasrikan sudah terdata di DTKS jika ingin mendapat manfaat dari Bansos PKH. (pexels/IqbalStock/edited Dadan)

Pasrikan sudah terdata di DTKS jika ingin mendapat manfaat dari Bansos PKH. (pexels/IqbalStock/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang dirancang oleh pemerintah guna membantu keluarga miskin dan rentan.

Bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.

Namun sayangnya, tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat untuk Bansos PKH ini.

Program ini didasarkan pada data penerima yang sudah terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, jika Anda ingin menjadi penerima PKH pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS yang dilelola Kementerian Sosial RI.

Apa Itu DTKS

Ini adalah sebuah basis data yang berisikan informasi penting bagi pemerintah, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial seperti PKH.

Jika Anda merasa belum terdaftar di DTKS, berikut ini langkah-langkah cara mendaftarnya.

Cara Mendaftar ke DTKS

  • Kunjungi kantor kelurahan atau desa dimana Anda tinggal, untuk melaporkan kondisi ekonomi Anda.
  • Selanjutnya petugas akan mencatat data Anda dan mengirimkannya ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi.
  • Jika data Anda sudah memenuhi kriteria, maka nama Anda akan diusulkan untuk masuk ke DTKS.
  • Setelah terdaftar di DTKS, Anda berpotensi menjadi penerima bantuan sosial seperti PKH, namun tetap tergantung pada proses seleksi dan verifikasi lebih lanjut.

Perlu diketahui bahwa proses pendaftaran ke DTKS tidak menjamin Anda bisa langsung menjadi penerima PKH.

Data yang masuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan divalidasi oleh pemerintah, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Oleh karena itu, pastikan data yang Anda sampaikan akurat dan sesuai dengan kondisi ekonomi Anda yang sebenarnya.

Berita Terkait

News Update