Jika peserta didik tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria ini, maka mereka tidak akan terdaftar untuk menerima PIP.
2. NIK Tidak Valid di Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid di data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menjadi salah satu hambatan besar dalam pencairan bantuan PIP.
NIK yang tidak terdaftar dengan benar atau tidak sinkron di database Dukcapil dapat menyebabkan peserta didik tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa NIK peserta didik sudah tercatat dengan benar di Dukcapil.
3. Usia Melebihi Kriteria Penerima PIP
Syarat utama untuk menerima PIP adalah rentang usia antara 6 hingga 21 tahun dengan memiliki Nomor Induk Nasional Siswa (NISN).
Jika umur peserta didik melebihi batas usia tersebut, maka mereka tidak akan memenuhi kriteria untuk menerima bantuan ini.
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dan memastikan bahwa usia siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Data Tidak Sama dengan Data di DTKS
Agar proses pencairan bantuan PIP berjalan lancar, data peserta didik harus sinkron antara tiga instansi, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Pendidikan.
Jika terdapat ketidaksesuaian data antara ketiga instansi ini, terutama tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka pencairan PIP bisa terhambat.
Artinya, data yang tidak konsisten dapat mengakibatkan peserta didik tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
5. Belum Diusulkan oleh Dinas Pendidikan
Meskipun peserta didik memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan, mereka tetap tidak akan menerima PIP jika tidak diusulkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Pihak sekolah atau Dinas Pendidikan memiliki peran besar dalam memastikan bahwa data siswa yang memenuhi syarat diajukan untuk mendapatkan bantuan PIP.