POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) disalurkan kepada individu yang membutuhkan guna membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Bansos yang rutin diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Aplikasi Cek Bansos
Saat ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan diri atau merekomendasikan orang lain yang layak menerima bantuan, apakah itu Bansos PKH atau Bansos BPNT melalui aplikasi Cek Bansos.
Di bawah ini adalah panduan cara daftar bansos secara online bagi warga pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang membutuhkan.
1. Download aplikasi "Cek Bansos" langsung dari Play Store atau App Store.
2. Setelah aplikasi terinstal, buka dan lakukan langkah-langkah berikut untuk membuat akun baru:
- Isi formulir pendaftaran yang tersedia.
- Unggah swafoto bersama KTP dan foto KTP Anda.
- Klik tombol "Buat Akun Baru".
3. Setelah itu, akun Anda akan diverifikasi oleh pihak admin Kemensos.
4. Jika proses verifikasi selesai, notifikasi akan dikirimkan ke email Anda.
Selanjutnya, login ke akun tersebut.
5. Untuk mengajukan bantuan sosial, pilih menu "Daftar Usulan". Kemudian, isi data berikut:
- Data pribadi sesuai KTP.
- Survey kriteria yang diminta.
- Pengajuan jenis bantuan sosial.
- Lampirkan foto KTP dan foto rumah bagian depan, kemudian tekan tombol "Tambah Usulan".
6. Pengajuan Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Syarat Penerima Bansos
Untuk mendapatkan bantuan sosial, pemilik NIK KTP iwajibkan memenuhi syarat dan kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik.
- Tercatat di kelurahan atau desa sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
- Bukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Program Kartu Prakerja.Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Demikian informasi terkait cara daftar Bansos PKH dan BPNT untuk masyarakat pemilik NIK KTP yang memenuhi kriteria. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka para penerima bantuan sosial pemerintah.
Adapun masyarakat pemilik NIK KTP yang telah mendaftar tidak langsung menerima bansos pemerintah, melainkan mesti melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.