POSKOTA.CO.ID - Pemerintah saat ini telah memilih nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terpilih untuk menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.
Proses pemilihan nama dan NIK KTP Anda dilakukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya hanya nama dan NIK KTP yang memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Dikutip dari Youtube channel Naura Vlog, penyaluran dana bansos PKH tahap empat 2024 diberikan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening KKS secara merata.
"Diharapkan bagi KPM untuk memastikan bahwa Rekening KKS yang dimiliki tidak hilang," kata video Youtube Naura Vlog.