POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberikan dukungan finansial bagi siswa di tahun 2024.
Pencairan PIP untuk termin ketiga tahun ini mulai dilakukan pada bulan Desember.
Program bantuan pendidikan tersebut memberikan dana tunai sebesar Rp450.000 per tahun untuk pelajar di jenjang SD/sederajat yang memenuhi kriteria tertentu.
Jumlah ini telah cair ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), bisa langsung melakukan penarikan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau agen BRI Link terdekat.
Sedangkan untuk yang tidak mempunyai KIP, pengambilan dana bantuan bisa langsung mendatangi kantor Bank dengan membawa beberapa berkas persyaratan.
Antara lain fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan SimPel.
Sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Garut tengah melaksanakan penyaluran bantuan PIP.
Dana bansos yang dibagikan ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua siswa dan memastikan pendidikan tetap dapat diakses oleh semua anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Nia, orang tua siswa penerima PIP salah satu sekolah dasar di Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan mengatakan, putrinya yang duduk di bangku kelas 4 baru mendapatkan dana bantuan dari Kemdikbud ini.
Dengan nominal sebesar Rp450.000, uang tersebut akan ia manfaatkan untuk keperluan anaknya bersekolah.
"Kebetulan karena seragamnya sedah kecil dan sepatunya sudah jelek, saya akan memanfaatkan uang bantuan ini khusus untuk keperluan anak saya," paparnya.
Penggunaan Dana PIP yang Tepat Sasaran
Tujuan utama dari Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu keluarga yang kurang mampu dengan memberikan bantuan finansial langsung.
Namun, penggunaan dana PIP ini harus sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, yakni untuk kepentingan pendidikan.
Pemerintah menegaskan bahwa dana yang diterima harus diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendukung proses belajar, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, tas, sepatu, atau biaya pendidikan lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa dana PIP tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak terkait dengan pendidikan.
Diantaranya seperti membeli perangkat elektronik, pulsa, atau kebutuhan non-pendidikan lainnya.
Rincian Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Program PIP memberikan bantuan sosial yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian bantuan yang diberikan:
1. Pelajar SD/SDLB/Paket A
Bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, dan untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir sebesar Rp225.000.
2. Pelajar SMP/SMPLB/Paket B
Bantuan sebesar Rp750.000 per tahun, dan untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir sebesar Rp375.000.
3. Pelajar SMA/SMK/SMALB/Paket C
Bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun, dan untuk siswa baru atau yang berada di kelas akhir sebesar Rp900.000.
Jumlah dana bantuan PIP yang diberikan disesuaikan dengan lamanya waktu yang dijalani siswa dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan sistem semester yang diterapkan di sekolah.
Cara Cek Status Penerima PIP
Bagi orang tua atau wali yang ingin memeriksa apakah anak mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, di bawah ini langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Akses situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat ponsel atau komputer.
2. Di halaman utama, pilih menu "Cari Penerima PIP" untuk memulai pengecekan status.
3. Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan kode keamanan yang tertera di layar untuk memastikan keamanan proses pengecekan.
4. Setelah mengisi data dan kode, klik tombol "Cek Penerima PIP" dan tunggu beberapa saat untuk hasil pengecekan.
Apabila status menunjukkan "Nominasi", berarti siswa tersebut telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP.
Status ini dilengkapi dengan informasi lebih lanjut mengenai sekolah, wilayah, bank, dan status penerimaan bantuan akan ditampilkan.
Sekian informasi mengenai bansos PIP termin ketiga untuk tahun 2024 yang bertujuan memberikan dukungan penting bagi pelajar di jenjang SD/sederajat.
Dengan dana bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, diharapkan dapat mengurangi beban keluarga kurang mampu dan mendukung kelancaran pendidikan anak mereka.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.