POSKOTA.CO.ID - Pemerintah gencar menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) di akhir tahun 2024 ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan yang dibagikan kepada peserta didik terpilih.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membagikan bantuan PIP pada termin ketiga.
Dengan nominal sebesar Rp750.000, bantuan ini diperuntukkan bagi siswa SMP/sederajat yang sudah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) Bank Rakyat Indonesia (BRI) mereka.
Aktivasi rekening SimPel menjadi langkah penting agar siswa dapat menerima bantuan ini.
Dengan bantuan yang diberikan, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah biaya.
Mekanisme Pencairan Dana
Untuk mendapatkan bantuan PIP pada termin ketiga, siswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi PIP harus mengaktifkan rekening SimPel mereka terlebih dahulu.
Setelah aktivasi rekening, siswa hanya perlu menunggu SK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kemendikbud Ristek.
Begitu SK diterbitkan, dana bantuan bisa segera dicairkan ke rekening yang telah diaktifkan.
Penting bagi siswa untuk rutin memeriksa status aktivasi rekening mereka.
Karena jika rekening tidak diaktifkan sebelum batas waktu yang ditentukan, siswa berisiko kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan tersebut, dan dana yang dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.