Setelah diketahui menghamiliki korban, polisi menangkap pelaku pada Rabu, 11 Desember 2024.
Pelaku tak lain adalah ayah kandungnya sendiri berinisial JD berusia 46 tahun.
"Ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial J sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat, 13 Desember 2024.
Modus yang dilakukan pelaku lantaran memaksa korban berhubungan badan di rumahnya sendiri,
Pelaku memanfaatkan waktu berbuat cabul saat ibu tiri korban atau istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
Aksi bejat ini juga disertai ancaman, agar korban tak melapor kepada orang lain.
"Pengakuan pelaku melakukannya baru dua kali, tetapi masih kami dalami apakah ada kejadian sebelumnya," ujar Onkoseno.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.