POSKOTA.CO.ID - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, memastikan jika korban pencabulan berinisial DN berusia 17 tahun berasal dari keluarga kurang mampu.
Ayah kandungnya sendiri, dengan tega menghamili DN.
"Kalau dari segi perekonomian, keluarga ini (korban) memang masuk kategori kurang mampu," kata Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, Sabtu 14 Desember 2024.
Hasil asesemen sementara, ibu kandung korban rupanya sudah meninggal dunia sejak tahun 2016 silam.
Sedangkan pelaku atau ayahnya sendiri, telah menikahi seorang wanita lain yang kini menjadi ibu tiri korban.
Korban juga memiliki satu orang kakak kandung.
"Kalau sebelum kejadian, ya korban tinggal sama ayahnya ini, sama ibu tirinya, dan kakaknya," ujarnya.
Dari segi ekonomi, ibu tiri korban hanya sebagai ibu rumah tangga (IRT) sedangkan pelaku, berprofesi sebagai buruh serabutan.
Mereka, tinggal dalam satu rumah di kawasan Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
"Yang kami dapati informasinya, ibu sambungnya ini enggak kerja, nah bapaknya ini (atau pelaku) hanya tukang gali sumur," ucap Fahrul.
Fahrul mengungkap, hingga korban yang kini hamil dengan usia kandungan 7 bulan, DN masih tetap bersekolah dan duduk di kelas 2 SMK.