Kasus Anak Dihamili Ayah di Bekasi Kini dalam Pendampingan Psikologis

Sabtu 14 Des 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (freepik.com)

Ilustrasi kekerasan seksual. (freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi memastikan remaja berinisial DN, 17 tahun, warga Kecamatan Sukatani, mendapatkan pendampingan psikologis setelah mengalami tindakan kekerasan seksual oleh ayah kandungnya.

"Tim kami melakukan penjangkauan untuk melakukan pendampingan psikologis dan sosialnya," kata Kepala UPTD DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi saat dikonfirmasi, Sabtu, 14 Desember 2024.

Korban mulai dilakukan pendampingan sejak Selasa, 10 Desember 2024. DP3A juga ikut mendampingi korban membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi.

Setelah itu, pihaknya melakukan pendampingan proses visum korban di RSUD Kabupaten Bekasi.

"Pendampingan juga kami lakukan saat korban melapor ke polisi dan melakukan visum di rumah sakit," katanya.

Aspek lainnya, dengan melakukan proses pendampingan hukum terhadap korban dan memberikan ruang yang aman, lantaran korban dalam kondisi mengandung.

"Selain pendampingan hukum dan psikologis, kami juga terus mengupayakan pemenuhan hak korban salah satunya pemberian layanan rehabilitasi medis untuk persiapan persalinan korban," ujar dia.

Sebagai informasi, polisi telah menangkap pelaku yang tak lain adalah ayah korban berinisial JD, 46 tahun, lantaran tega menghamili DN.

Pelaku telah melakukan kekerasan seksual sejak korban duduk di kelas dua sekolah dasar (SD).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update