Yang dimaksud dengan penangkalan, kata dia, merupakan tindakan larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi segala bentuk pelanggaran hukum Indonesia termasuk yang dilakukan oleh WNA. Masyarakat diminta untuk turut aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan.
"Pemerintah berkomitmen untuk melindungi Indonesia dari kejahatan lintas negara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," kata Yuldi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.