POSKOTA.CO.ID - Kemensos RI telah memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda untuk menjadi penerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.
Saat ini Kemensos RI telah melakukan proses verifikasi NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menyaring penerima bansos PKH tahap empat 2024.
Dengan adanya proses verifikasi bertujuan agar bantuan disalurkan kepada masysrakat Indonesia yang bermasalah terkait faktor ekonomi.
Tentunya hanya NIK e-KTP yang lolos proses persyaratan bisa menerima dana bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
2. Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial
PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (berusia di atas 60 tahun).
- Penyandang disabilitas berat.
3. Kelengkapan Dokumen Administratif
Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.
4. Menghadiri P2K2
Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
5. Memenuhi Kewajiban Program
- Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
- Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.
6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa
Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.
7. Kewarganegaraan
Penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
8. Bukan PNS, Anggota Polri, atau TNI
Bantuan PKH hanya diberikan kepada warga yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh Kemensos RI kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial RI, PKH ditujukan khusus masyarakat miskin yang masuk di DTKS dengan nominal berbeda.
Jika sudah berhasil lolos tahap persyaratan, Kemensos akan mengkategorikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima uang dengan nominal variatif.
Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima dana bansos PKH dengan nominal berbeda.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Berikut kategori penerima bansos PKH 2024:
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Bantuan dana senilai Rp600.000 diberikan khusus oleh Kemensos RI kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahunnya melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Terdapat empat jenis Rekening KKS yang diberikan kepada KPM tergantung dengan wilayah tempat tinggal.
Jenis Rekening KKS
Berikut jenis Rekening KKS yang tersedia:
- BNI
- BRI
- BSI
- Bank Mandiri
Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan selama tahun 2024.
Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024
Berikut Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024:
- Tahap pertama cair Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair Oktober hingga Desember 2024.
Kini penyaluran subsidi bansos PKH telah tiba pada tahap keempat periode Oktober Desember 2024.
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, pencairan akan dilakukan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening KKS yang dimiliki.
Bagi KPM yang belum menerima dana bansos PKH November 2024, silahkan cek status pencairan yang dilakukan pemerintah.
Cara Cek Status Penyaluran Bansos PKH 2024
Berikut cara cek status penyaluran bansos PKH 2024:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi lokasi tempat tinggal sesuai KTP, mulai dari desa hingga provinsi.
- Masukkan informasi diri sesuai dengan KTP.
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima bantuan PKH.
Sekian informasi terkait saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 kepada NIK e-KTP yang sudah diverifikasi oleh Kemensos melalui DTKS.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa menerima bansos PKH 2024, melainkan hanya NIK e-KTP atas nama Anda saja yang sudah diverifikasi oleh Kemensos RI di DTKS.
Saldo dana yang dimaksud ialah uang bantuan sosial dari pemerintah melainkan bukan aplikasi DANA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.