POSKOTA.CO.ID - Bagi yang mau mendaftar bansos PKH, Anda harus mengetahui syarat pendaftaran serta caranya yang ada di sini.
Dengan begitu Anda bisa mengetahui, apakah bisa mendaftar atau tidaknya. Sehingga kalau sudah sesuai, bisa langsung mendaftar dengan cara yang ada di sini.
Sebagai informasi untuk pencairan tahap 4 dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ini telah disalurkan oleh pemerintah melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.
Adapun jumlah dana yang diterima adalah Rp600.000 untuk setiap tahapnya. Dana ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori lansia.
Sehingga bagi Anda dengan kategori lansia dan ingin mendapatkan dana bantuan dari pemerintah, bisa mendaftar bansos supaya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena kalau sudah terdaftar di DTKS, maka Anda bisa saja mendapatkan dana bantuan Rp2.400.000 untuk setiap tahunnya yang disalurkan melalui 4 tahap.
Seperti di Desember 2024 ini, KPM terdaftar kategori lansia sudah mendapatkan dana bantuan dari pemerintah ini untuk tahap ke 4.
Jika Anda mau terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH, silahkan cek syarat penerima bansos PKH serta cara mendaftarnya yang tertera berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Dilansir dari kemensos.go.id, inilah berbagai syarat yang harus dipenuhi penerima manfaat. Mari simak sampai akhir.
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
-
Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Jika Anda sesuai dengan syarat di atas, silahkan cek cara daftar bantuan sosial PKH.
Cara Daftar Bansos
Inilah cara daftar bantuan soal yang dilansir dari instagram @kemensosri. Mari simak caranya berikut ini.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Silahkan unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat Akun Baru
Setelah terunduh, silahkan buat akun baru. Anda bisa mengisi form pendaftaran, kemudian lampirkan Swafoto dengan KTP, dan foto KTP, lalu ketuk buat akun baru.
3. Mengajukan Usul Bantuan Sosial
Ketuk tombol login dan pilih menu "Daftar Usulan".
4. Menu Usulan Mandiri
Silahkan mengisi "Data individu" sesuai dengan KTP, mengisi "Survei Kriteria", dan "Pengusulan Bansos".
Yuk buruan daftarkan diri Anda, jika mau menerima bansos dari pemerintah. Silahkan ikuti cara di atas, dan tunggu verifikasi. Kalau sudah terverifikasi, maka Anda pun bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah, asalkan sesuai dengan syarat penerima.
Disclaimer: Penerima yang sesuai dengan syarat bisa mendaftar bantuan sosial ini melalui cara yang tertera. Terdaftar atau tidaknya hanya diketahui oleh pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.