POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama kamu yang masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 berhak terima saldo dana Rp600.000.
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hanya NIK e-KTP dan nama kamu yang memenuhi syarat serta masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima dana bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:
- Warga Negara Indonesia: Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Golongan yang Memerlukan Bantuan: Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
- Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar di DTKS: Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial RI, PKH diberikan oleh Kemensos kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.
Penyaluran dana bansos PKH pada tahun 2024 ini dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Berikut jadwal penyaluran bansos PKH 2024:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2024.
Kini penyaluran dana bansos PKH sudah tiba pada tahap empat 2024 kepada seluruh KPM yang terdaftar.
Dana yang diberikan oleh pemerintah juga berbeda kepada setiap kategori KPM yang terdaftar.
Kategori Penerima Bansos PKH
Berikut tujuh kategori penerima bansos PKH:
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Dana senilai Rp600.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.
Total dalam satu tahun, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Rekening KKS.
Dana bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup oleh KPM penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Dikutip dari akun Youtube Info Digital, penyaluran dana bansos PKH tahap empat akan dilakukan oleh pemerintah kepada KPM yang terdata.
"Pencairan segera dilakukan melalui Rekening KKS yang dimiliki KPM dan pastikan kartu tidak hilang," ucap video di akun Youtube Info Digital.
Selain mendapat dana berupa uang tunai, KPM juga menerima manfaat lain yang bisa digunakan selama satu tahun.
Manfaat Penerima Bansos PKH
Berikut manfaat penerima bansos PKH:
- Pendampingan Sosial: Bimbingan dan dukungan sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat meningkatkan kualitas hidup.
- Pelayanan di Fasilitas Kesehatan: Akses prioritas ke fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin dan perawatan medis dasar.
- Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial: Program bantuan tambahan untuk mendukung pendidikan anak-anak penerima bantuan.
- Program Bantuan Tambahan: Bantuan tambahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Penerima juga bisa mengecek info penyaluran dana bansos PKH tahap empat 2024 melalui situs milik Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap empat 2024:
- Kunjungi Situs Resmi Kemensos: Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan Informasi Lokasi: Isi detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
- Masukkan Data Pribadi: Isi data diri Anda sesuai dengan KTP.
- Cari Data: Klik tombol “Cari Data” untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH.
- Hasil Pencarian: Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Jika telah mengecek penyaluran dana bansos PKH tahap empat 2024, KPM akan mengetahui status uang yang sedang disalurkan oleh pemerintah.
Sekian informasi terkait saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH tahap empat 2024 kepada NIK e-KTP dan nama kamu yang masuk daftar.
Disclaimer: Saldo dana yang dimaksud ialah bantuan sosial dari pemerintah melainkan bukan aplikasi DANA.
Hanya NIK e-KTP dan nama kamu yang masuk di DTKS Berhak terima dana bansos PKH tahap empat 2024, melainkan bukan seluruh pembaca setia POSKOTA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.