NIK KTP dan NAMA Anda sebagai KPM di DTKS Terpilih Terima Saldo Dana Gratis Rp400.000 dari Pemerintah lewat Bantuan Sosial BPNT alokasi November-Desember 2024, Cek di Sini!

Selasa 10 Des 2024, 11:00 WIB
NIK KTP dan nama Anda sebagai KPM yang terdata di DTKS terpilih menerima saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah melalui bantuan sosial BPNT 2024! (Poskota/Herdyan Anugrah)

NIK KTP dan nama Anda sebagai KPM yang terdata di DTKS terpilih menerima saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah melalui bantuan sosial BPNT 2024! (Poskota/Herdyan Anugrah)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP dan nama yang terdata sebagai KPM di DTKS terpilih untuk menerima saldo dana gratis Rp400.000 dari pemerintah melalui penyaluran bantuan sosial BPNT alokasi November-Desember 2024. Simak di sini informasinya.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikhususkan kepada masyarakat yang termasuk ke dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hanya memiliki kondisi sosial serta ekonomi terendah sebesar 25% saja.

NIK KTP dan nama yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS berpeluang menerima bantuan saldo dana dari pemerintah apabila sudah mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D. 

Penerima bantuan atau KPM akan di data dan diverifikasi oleh pemerintah terkait untuk bisa mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu ini memiliki fungsi untuk KPM bisa memperoleh bantuan pangan dan bahan pokok pada e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

E-warong adalah sebuah agen, penjual yang bekerja sama dengan bank dan sudah ditentukan sebagai agen penyalur yang kemudian bisa digunakan untuk tempat pencairan dana bantuan oleh KPM.

Ada beberapa persyaratan penting sebagai penerima bantuan sosial BPNT tahun 2024 ini.

Persyaratan Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah berhasil diverifikasi oleh Kementerian Sosial

  2. Telah masuk daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  3. Sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan diberikan apabila proses verifikasi berhasil ditentukan sebagai KPM

  4. Bukan seorang PNS, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, serta karyawan BUMN atau BUMD.

Berita Terkait
News Update