POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat kurang mampu dari aspek ekonomi dapat memperoleh bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun nanti di tahun 2025 ada program Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial namun belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan usulan melalui aplikasi dari Kemensos.
Aplikasi tersebut bernama Aplikasi Cek Bansos, nantinya warga bisa daftar secara mandiri lewat online menggunakan Hp.
Untuk persyaratannya juga cukup mudah, hanya siapkan NIK e-KTP dan foto kondisi rumah.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri lewat Hp.
Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos Secara Online Lewat Hp
1. Download aplikasi CEK Bansos
2. Buat akun baru
Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.
3. Mengajukan usulan bantuan sosial
Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.
4. Menu usulan mandiri
Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.
Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".
Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.
Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.
Itulah syarat dan cara daftar jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Jika ingin lebih jelas, bisa tanyakan ke pendamping sosial yang ada di desa atau kelurahan di daerahnya masing-masing.
Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q