POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saat ini sedang dalam proses pencairan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan tersebut diberikan kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang nama-namanya sudah masuk daftar penerima.
Berikut diinformasikan mengenai update terbaru pencairan saldo rekening KKS untuk alokasi dua bulan, yakni November-Desember 2024.
Apa Itu BPNT?
BPNT merupakan program garapan pemerintah untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Setiap KPM menerima saldo sebesar Rp400.000 per dua bulan sekali. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan sembako seperti beras, telur, minyak, dan lainnya.
Sementara itu, beberapa pihak yang turut melakukan distribusi bansos BPNT ke KKS di antaranya ada Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.
Bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini bertujuan untuk mengatasi kemiskinan melalui metode non tunai yang diharapkan lebih efisien dan tepat sasaran.
Update Pencairan Saldo KKS BPNT
Melansir dari kanal YouTube Bungkas Wae, Senin, 9 Desember 2024, ada beberapa KPM yang sudah melaporkan pencarian saldo KKS Merah Putih sebesar Rp400.000.
Para KPM tersebut mengunggah bukti struk penarikan dana dan tangkapan layar Mobile Banking (M-Banking) di dalam sebuah forum Facebook. Berikut informasi selengkapnya.
- Pemilik KKS BNI: Tegal, penarikan saldo Minggu, 8 Desember 2024
- Pemilik KKS BNI: Kota Bandung, saldo cair ke BNI Mobile, Tanggal tidak diketahui
- Pemilik KKS BRI: Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pencairan saldo Minggu, 8 Desember 2024
- Pemilik KKS BRI: Ciawi, Tasikmalaya pencairan saldo Minggu, 8 Desember 2024
- Pemilik KKS BRI: Banjarmasin, pencairan saldo Minggu, 8 Desember 2024
Mereka yang melakukan konfirmasi tersebut tentunya telah memenuhi syarat penerima BPNT sehingga nama-namanya terdaftar sebagai KPM untuk alokas November-Desember 2024.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang KPM BPNT di antaranya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak memiliki jabatan sebagai anggota Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
- Terdaftar di kelurahan sebagai anggota keluarga berkebutuhan