Cara Cek Daftar Penerima Dana Bansos PKH Alokasi November Desember 2024

Sabtu 07 Des 2024, 13:57 WIB
Cara cek daftar penerima dana bansos PKH tahap 4 2024. (Pinterest)

Cara cek daftar penerima dana bansos PKH tahap 4 2024. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Cara cek daftar penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 periode November Desember 2024.

Pemerintah saat ini telah menjadwalkan pencairan dana bansos PKH untuk bulan Desember 2024 ini.

Jika nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) anda berhasil terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) artinya anda berhak menjadi penerima bansos PKH.

Dilansir dari sumber Youtube Sukron Channel, dalam proses penyaluran dana bansos ini pastikan bahwa nama anda telah valid sebagai penerima bansos PKH di aplikasi SIKS-NG.

" Pastikan dulu nama anda itu masih aktif untuk periode November Desember ini di SIKS-NG akan tetapi kalau nama anda di SIKS-NG ternyata tidak ada tidak ditemukan atau keterangannya di situ sudah tidak layak ya berarti anda sudah tidak dapat lagi bansos PKH tahap terakhir akhir tahun 2024." Ucap Youtube Sukron Channel.

Tentunya nama dan NIK KTP KPM ini dipilih berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut persyaratan menjadi penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Jika telah lolos tahap persyaratan, pemerintah mengkategorikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bansos PKH 2024 dengan nominal yang berbeda.

Kategori Penerima Bansos PKH 2024

Berikut kategori penerima bansos PKH 2024:

  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan pada tahun 2024 oleh pemerintah.

Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2024

Berikut pencairan bansos PKH yang dilakukan pemerintah selama tahun 2024:

  • Tahap pertama cair Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua cair April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga cair Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat cair September hingga Desember 2024.

Penyaluran bansos PKH saat ini tengah dilakukan pemerintah pada tahap keempat bulan November 2024.

Bagi penerima yang belum mendapatkan dana bansos PKH tahap keempat bulan November 2024, bisa melakukan pengecekan status melalui situs "Cek Bansos Kemensos".

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH  

Berikut cara cek status penyaluran bansos PKH bulan November 2024:

  • Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
  • Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
  • Klik tombol “Cari Data.”
  • Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.

Disclaimer: Bukan Anda seluruh pembaca Poskota yang berhak menerima bansos PKH 2024, melainkan hanya NIK di e-KTP yang masuk di DTKS saja.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update