Ilustrasi tersangka diborgol, Buronan Interpol China yang terlibat jaringan judi online, berinisial YZ alias Yan Zhenxing telah berhasil ditangkap di Indonesia. (freepik.com/rawpixel.com)

NEWS

Petugas Imigrasi Batam Berhasil Tangkap Buronan Interpol China Terlibat Judi Online Beromzet Rp284 Miliar

Kamis 05 Des 2024, 17:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Buronan Interpol China yang terlibat jaringan judi online, berinisial YZ alias Yan Zhenxing telah berhasil ditangkap di Indonesia.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendapatkan signal buronan tersebut masuk wilayah Indonesia melalui batam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kemen Imipas Yuldi Yusman mengatakan buronan tersebut ditangkap ketika hendak melintas melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024.

"Dia hendak melintas menggunakan Kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional HarbourFront, Singapura,” terang Yuldi kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.

Awal terdeteksi ketika petugas pada TPI Pelabuhan Internasional Batam Center memeriksa dokumen keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa YZ berstatus ‘hit’ pada sistem Border Control Management (BCM).

“Lalu yang bersangkutan ditindaklanjuti oleh Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) Kantor Imigrasi Batam,” bebernya.

Lalu dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam kemudiann berkoordinasi dengan Tim Penyidik Direktorat Wasdakim dan Interpol Indonesia, sehingga diperoleh informasi bahwa YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan dari NCB (National Central Bureaus) Beijing.

“Terkait dengan permintaan Biro Keamanan Publik Kabupaten Otonomi Weichang, Manchu, dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat geng kriminal yang bertanggung jawab untuk mentransfer dan mencuci uang. Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan manipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara Rp284 miliar,” paparnya.

Usai menjalani pemeriksaan, selanjutnya dikatakan Yuldi, YZ diserahkan ke NCB Interpol Indonesia, termasuk mengenai tanggung jawab penyerahan ke NCB Beijing.

Dalam hal ini, YZ merupakan buronan Interpol China berdasarkan Red Notice Interpol terkait Fugitive Wanted for Prosecution Nomor A-7619/7/2024 tanggal 3 Juli 2024.

 

 

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Buronan Interpol Chinaburonan judi onlineJudi onlineKementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor