POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Program bansos ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin agar bisa mengakses pada layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Program ini diatur berdasarkan Permensos No.1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dan dana yang disalurkan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Artikel ini memberikan informasi penting terkait syarat penerima PKH, mekanisme pendaftaran, dan kewajiban penerima PKH.
Syarat Penerima Bansos PKH
Bantuan sosial PKH diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir dari dinsos.jogjaprov.go.id Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memiliki minimal salah satu komponen berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia 0-6 tahun
- Anak yang bersekolah di SD/MI atau sederajat
- Anak yang bersekolah di SMP/MTs atau sederajat
- Anak yang bersekolah di SMA/MA atau sederajat
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia berusia minimal 70 tahun yang tinggal dalam keluarga
- Penyandang disabilitas berat
Bansos PKH hanya akan diberikan kepada komponen di atas, jika tidak memiliki salah satu dari komponen meskipun dalam kondisi miskin maka tidak akan menerima bansos ini.
Mekanisme Pendaftaran Bansos PKH
Jika Anda merasa memenuhi syarat sebagai penerima PKH tetapi belum mendapatkan bantuan, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Mendaftar ke Pemerintah Setempat
Calon peserta bansos PKH dapat mendaftar dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor pemerintah daerah seperti kelurahan atau desa.
2. Proses Muskel/Des
Data pengajuan akan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan atau Desa untuk memastikan kelayakan sebelum data diteruskan kepada bupati/wali kota.
3. Verifikasi dan Validasi Data
Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data calon penerima.
4. Penetapan Status Penerima Bansos di DTKS
Jika dinyatakan layak, maka data Anda akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Validasi oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
Data yang sudah ditetapkan dalam DTKS akan diverifikasi ulang untuk memastikan keabsahan penerima bantuan.
6. Pencairan Dana Bansos
Setelah proses verifikasi selesai, calon penerima akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima dana bantuan tunai.
Pada periode penyaluran selanjutnya bisa akan mendapatkan jadwal pencairan dana bansos PKH.
Selain melalui aparat setempat, Anda juga bisa mengajukan calon peserta bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Pada aplikasi tersebut tersedia fitur Usul, di mana masyarakat bisa mengusulkan siapa saja keluarga yang memang benar-benar membutuhkan.
Kewajiban Peserta PKH
Penerima PKH diwajibkan memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, seperti:
- Memastikan anak-anak tetap bersekolah.
- Menjaga kesehatan ibu hamil, menyusui, dan balita dengan rutin memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan.
- Merawat lansia dan penyandang disabilitas dengan baik.
Jika Anda memenuhi kriteria penerima bansos PKH, segera daftarkan diri Anda ke pemerintah setempat agar dapat memperoleh manfaat dari program bantuan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.