POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan November dan Desember 2024 mulai dirasakan oleh sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai wilayah.
Nominal Rp400.000 terebut disalurkan melalui tahap akhir yaitu ke-enam, dan akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaannya yang melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri dan BSI (Khusus untuk wilayah Aceh).
KPM bisa cek status penerimaan dengan mengakses laman dan aplikasi resmi cekbansos dari kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), cara dan panduan lengkapnya simak berikut ini.
BPNT adalah salah satu program bansos dari pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan, BPNT menyalurkan bantuan dalam bentuk uang melalui kartu KKS, Dengan kartu ini, KPM dapat membeli kebutuhan pokok pangan di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditentukan.
Dilansir dari kanal YouTube 'Gania Vlog' terkait sejumlah KPM melaporkan bahwa bantuan sosial mereka telah cair melalui rekening KKS merah putih. Penerima manfaat diminta untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijak sesuai kebutuhan.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan diharapkan tetap bersabar. Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga kemungkinan besar masih dalam proses transfer oleh pihak bank.
KPM yang sudah mendapatkan status "SP2D diterbitkan" saat pengecekan online disarankan segera memeriksa saldo rekening mereka, karena ada kemungkinan bantuan telah masuk.
Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan informasi terkait pencairan ini dan melakukan pengecekan saldo secara berkala. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi seluruh penerima.
Berikut ini adalah besaran nominal dana bantuan BPNT, syarat penerima hingga cara cek status pencairannya.
Besaran Nominal Dana BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000