NIK e-KTP Anda Berhasil Dipilih Menerima Saldo Dana Rp750.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Cek Status Pencairannya!

Kamis 05 Des 2024, 21:05 WIB
Saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang berhasil dipilih pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024.

Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan oleh pemerintah agar dana bansos PKH diterima sesuai sasaran oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nominal dana yang tertera pada judul senilai Rp750.000 diberikan khusus kepada KPM kategori ibu hamil dan balita setiap tahapnya.

Tentunya NIK e-KTP Anda wajib memenuhi persyaratan serta masuk di DTKS agar bisa menerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

  • Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
  • Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk menunjang kesehatan, pendidikan hingga kesejahteraan.

Dikutip dari laman Kementerian Sosial RI, bansos PKH diberikan khusus kepada masyarakat miskin yang terdata di DTKS.

Dengan adanya bantuan ini, KPM bisa menggunakan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Nominal dana bansos PKH 2024 diberikan secara berbeda kepada setiap kategori KPM yang terdaftar.

Nominal Dana Bansos PKH 2024

Berikut nominal dana bansos PKH 2024:

1. Ibu Hamil/Nifas

Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.

2. Anak Usia Dini/Balita

Berita Terkait
News Update