POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kali ini merupakan pencairan tahap 2 tahun 2024 yang akan mulai dicairkan pada Desember.
Dikutip dari laman media sosial Instagram @disdikdki, nantinya peserta didik dapat menggunakan saldo dana bantuan tersebut dengan maksimal secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dan KJP Plus ini khusus untuk anak sekolah yang merupakan warga DKI.
Besaran Saldo Dana Bansos KJP
Besaran bansos KJP Plus setiap jenjang pendidikan SD, MP, SMA, hingga PKBM berbeda-beda. Simak besaran saldo dana bantuan:
SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Bantuan KJP Plus diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan kesempata belajar bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi yang baik.
KJP Plus ini diperuntukan bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA di Jakarta yang memenuhi syarat tertentu, termasuk kriteria ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
Persyaratan Penerima Saldo Dana KJP Plus
Berikut ini persyaratan umum dan khusus untuk penerima bantuan KJP Plus, yaitu:
Persyaratan Umum:
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus:
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Cara Cairkan Saldo DANA KJP Plus
Jika Anda sudah pasti mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 ini, Anda bisa ikuti langkah berikut ini untuk cairkan saldo dana KJP Plus.
- Langkah pertama untuk mencairkan dana KJP Plus adalah mendatangi ATM Bank DKI terdekat. Pastikan kartu ATM dan PIN disiapkan sebelum melakukan transaksi.
- Setelah sampai di ATM, masukkan kartu ATM dan ketik PIN dengan hati-hati. Pilih menu Tarik Tunai atau Cek Saldo untuk melihat besaran dana yang tersedia.
- Penerima juga bisa menggunakan dana KJP Plus untuk pembelian buku, seragam, atau alat tulis di merchant yang bekerja sama dengan Bank DKI.
- Cukup gesek kartu di mesin EDC yang disediakan di toko-toko tersebut.
Jangan lupa, dana KJP Plus ini hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Anda bisa dapatkan informasi lainnya mengenai program KJP Plus dapat dilihat di akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Pusat Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @upt.p4op dan Pelayanan Bank DKI di @jakone.mobile.
Serta portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.