Detik-Detik Menuju Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 2 November-Desember, Ini yang Harus Disiapkan Penerima Baru!

Rabu 04 Des 2024, 10:35 WIB
Pencairan bansos KJP plus tahap 2 akan segera dilakukan ini jadwalnya. (kjp/edited Dadan)

Pencairan bansos KJP plus tahap 2 akan segera dilakukan ini jadwalnya. (kjp/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 alokasi November-Desember.

KJP merupakan bansos yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka mendukung anak sekolah dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di Jakarta menyelesaikan pendidikannya.

Dana biasanya disalurkan dalam waktu dua hingga tiga bulan sekali. Dan dicairkan pada awal-awal bulan.

Jumlah penerima pada tahap ini sebanyak 523.622 peserta didik diberikan pada siswa dari jenjang Paud hingga SMA.

Lantas kapan dana ini akan dicairkan? Simak informasinya dan hal lain yang harus diketahui penerima dalam artikel.

Dana Pencairan Bansos KJP Plus

SD/MI

  • Rp250.000/bulan, terdiri atas Dana Rutin Rp135.000, dan Dana Berkala Rp115.000
  • Tambahan SPP bagi SD/MI swasta Rp130.000/bulan

SMP/MTS

  • Rp300.000/bulan, terdiri atas Dana Rutin Rp185.000, dan Dana Berkala Rp115.000
  • Tambahan SPP bagi SMP/MTS swasta Rp170.000/bulan

SMA/MA

  • Rp420.000/bulan terdiri atas Dana Rutin Rp235.000, dan Dana Berkala Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000/bulan

SMK

  • Rp450.000/bulan terdiri atas Dana Rutin Rp235.000, dan Dana Berkala Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000/bulan

PKBM

  • Rp.300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000, dan Dana Berkala Rp115.000

Kapan Dana KJP Dicairkan?

Berdasarkan rilis dari Disdik DKI Jakarta di Instagramnya, dana bansos KJP Tahap 2 akan dicairkan mulai pada 6 Desember 2024 secara bertahap.

Untuk itu, terdapat hal-hal yang harus disiapkan oleh penerima baru agar dapatkan menerima bantuan dengan proses yang lancar.

Persiapan Menerima Bansos KJP

Bagi penerima baru harus melakukan rangkaian kegiatan administrasi sebelum menerima bantuan melalui ATM DKI Jakarta. Berikut hal-hal yang harus dilakukan:

  1. Proses pembukaan rekening
  2. Cetak buku tabungan dan ATM
  3. Penyerahan buku tabungan dan ATM
  4. Serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima

Disdik DKI Jakarta mengingatkan, penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sementara untuk membeli kebutuhan anak bisa diambil dari sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala setiap bulannya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update