Darurat Militer Korea Selatan Dibatakan, Ini Kronologis Pencabutan Status Hasil Seruan Parlemen

Rabu 04 Des 2024, 19:56 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan kondisi darurat militer yang akhirnya dicabut setelah anggota majelis parlemen bergerak. (X/@apriseuldiyana)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengumumkan kondisi darurat militer yang akhirnya dicabut setelah anggota majelis parlemen bergerak. (X/@apriseuldiyana)

POSKOTA.CO.ID – Hanya berlangsung sekitar enam jam, darurat militer Korea setalan akhirnya dibatalak. Pengumuman dan pembatalan tersebut dilakukan oleh Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol.

Dirinya resmi mencabut status darurat militer pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 04.30 waktu setempat. Sebelumnya, ia mengumumkan status tersebut pada Selasa, 3 Desember 2024 malam.

Alasan Presiden Yoon mengumumkan darurat militer tersebut adalah untuk melindungi negara dari ancaman kekuatan komunis. 

Namun, parlemen menolak darurat militer tersebut. Hingga sekitar enam jam setelah pemberlakuannya, Presiden Yoon mencabut status tersebut, melansir Aljazeera

Hal itu dilakukan karena dia harus tunduk pada keputusan parlemen yang sepakat menolak pemerintahan militer, dan membatalkan status keadaan darurat militer itu. 

Parlemen menilai, keputusan tersebut ilegal dan inkonstitusional. Akibatnya, saat ini Presiden Yoon menghadapi tuntutan pemakzulan karena memberlakukan status itu. 

Pasalnya, sekitar 190 anggota parlemen dengan suara bulat memberikan suara mendukung mosi untuk memblokir deklarasi darurat militer dan menyerukan pencabutannya. 

Kronologi Darurat Militer yang Dicabut

Sekitar pukul 22.00 malam waktu setempat, Presiden Yoon mengumumkan darurat militer secara tiba-tiba yang disiarkan di televisi secara langsung.

Alasannya, dia menuduh Majelis Nasional sebagai kekuatan anti negara. Dia juga menyebut legislator diktator dan berusaha melemahkan peradilan, administrasi, dan menghancurkan tatanan demokrasi.

Dalam pidatonya, dia menuduh anggota parlemen memangkas semua anggaran utama yang penting bagi fungsi inti negara. Status darurat itu mulai berlaku pukul 23.00 waktu setempat.

Selama waktu tersebut, kegiatan politik dan media dibatasi. Pihak yang melanggar darurat militer bisa ditangkap tanpa surat perintah, melansir Reuters.

Berita Terkait
News Update