POSKOTA.CO.ID - Setelah penantian cukup lama, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 bulan November dan Desember 2024.
Hal tersebut diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op pada Senin, 2 Desember 2024.
Dana Bansos KLJ PLus sendiri disalurkan untuk 523.622 peserta didik SD/MI hingga SMA/MA atau SMK serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap mulai 6 Desember 2024 mendatang.
Karena itu tidak semua peserta didik mendapatkan bantuan pada hari yang sama.
Kemudian juga diinformasikan bahwa pencairan dana bagi penerima baru Bansos KJP Plus tahap 2 ini dilakukan setelah rampungnya proses pembukaan rekening hingga pemidahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Lantas, apa manfaat penerima Bansos KJP Plus? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Manfaat KJP Plus
Mengutip situs web resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan bantuan untuk peserta didik di DKI Jakarta yang termasuk dalam golongan tidak mampu. Dana bantuan ini bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Manfaatnya adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses pendudukan
- Meringankan biaya pendidikan
- Mencegah peserta didik dari drop out
- Memberi layanan agar siswa drop out dapat bersekolah kembali
- Meningkatkan kesiapan siswa untuk pasar kerja atau melanjutkan ke pendidikan dengan jenjang lebih tinggi lagi
Berikut besaran biaya Bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2024. Setiap jenjang pendidikan tentu nominalnya berbeda-beda.
Besaran Pencairan Saldo KJP Plus
Ini besaran bansos KJP Plus sesuai tingkat pendidikannya:
SD/MI
- Biaya Rutin per Bulan: Rp135.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs
- Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000
SMA/MA
- Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000
SMK
- Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000
PKBM
- Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
- Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 2 November dan Desember 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.