Alhamdulillah! Pencairan Saldo Dana Bansos KJP Plus Dirapel 2 Bulan, Simak Tanggal Cair dan Rinciannya

Selasa 03 Des 2024, 16:11 WIB
Pencairan Saldo Dana Bansos KJP Plus. (Pemrov DKI Jakarta/POSKOTA)

Pencairan Saldo Dana Bansos KJP Plus. (Pemrov DKI Jakarta/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi warga Jakarta, khususnya penerima saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memastikan pencairan saldo dana bantuan sosial ini akan dimulai pada 6 Desember 2024. 

Melansir akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 ini akan dicairkan secara bertahap mulai mulai tanggal 6 Desember 2024.

Yang lebih istimewa, pencairan dana Bansos KJP Plus kali ini dilakukan sekaligus untuk dua bulan, yaitu November dan Desember 2024.

Program ini diharapkan dapat membantu 523.622 peserta didik yang terdaftar sebagai penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Apa Itu KJP Plus?

KJP Plus adalah salah satu program bantuan sosial unggulan dari Pemprov DKI Jakarta.

Program ini dirancang untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak yang berasal dari keluarga prasejahtera. Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Pembelian alat tulis dan buku pelajaran.
  • Biaya sekolah tambahan.
  • Kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

Program ini mencakup jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK, bahkan termasuk peserta di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

Dengan adanya KJP Plus, pemerintah berharap anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan dengan kualitas yang layak tanpa terkendala masalah biaya.

Proses Pencairan Saldo Dana Bansos KJP Plus

Untuk penerima baru, pencairan dana akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai, termasuk:

  • Pembukaan Rekening: Rekening baru dibuka atas nama penerima.
  • Pencetakan Buku Tabungan dan ATM: Buku tabungan dan kartu ATM dari Bank DKI dicetak untuk setiap penerima.
  • Penyerahan Buku dan ATM: Buku tabungan dan ATM diserahkan langsung kepada penerima atau wali yang bertanggung jawab.
  • Pemindahbukuan Dana: Dana bantuan dipindahkan ke rekening masing-masing penerima oleh Bank DKI.

Program KJP Plus bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik di Jakarta, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK. 

Jadwal Pencairan dan Proses Administrasi

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan bahwa pencairan Bansos KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Bagi penerima baru, proses pencairan membutuhkan beberapa tahapan administratif, seperti:

  • Pembukaan rekening Bank DKI.
  • Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
  • Pemindahan dana ke rekening penerima.
Berita Terkait
News Update