Bansos PKH 2024: Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Dana Terlengkap

Kamis 28 Nov 2024, 14:18 WIB
Syarat, cara daftar, dan besaran dana bansos PKH terlengkap 2024. (Dadan/Poskota)

Syarat, cara daftar, dan besaran dana bansos PKH terlengkap 2024. (Dadan/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Secara lengkap akan menjelaskan mengenai bansos Program Keluarga Harapan (PKH), mulai dari syarat penerimaannya, cara daftar, dan besaran dana bantuannya. 

Pemerintah selalu mengupayakan masyarakatnya bisa sejahtera dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu cara untuk memenuhi tujuan tersebut adalah dengan pengadaan program bansos. 

Bansos ada banyak jenisnya. Bantuan yang rutin dicairkan adalah PKH. Apa pengertian dari PKH? Apa saja syarat untuk menjadi penerimanya? Bagaimana cara daftarnya? Simak penjelasan di sini. 

Pengertian Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin. 

Mereka harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi segala syarat serta ketentuannya agar bisa menerima dana bansos tersebut. 

Dengan adanya program bantuan ini, akan membantu memenuhi kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu pendidikan dan kesehatan.  

Nominal dana yang diberikan berbeda-beda tergantung kategorinya. Pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Mandiri.

Syarat Penerima Bansos PKH 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP. 
  • Terdaftar sebagai keluarga yang kondisi sosial ekonominya 25 persen terendah di data kelurahan. 
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Bukan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD. 
  • Belum atau tidak pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja. 

Cara Daftar Bansos PKH 

1. Secara Online 

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. 
  2. Membuat akun dengan mengisi nomor KK, NIK, nama lengkap, dan alamat email. 
  3. Setelah itu masuk ke beranda aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan" di bagian atas halaman. 
  4. Pilih "Tambah Usulan". 
  5. Mengisi data diri sesuai yang dipersyaratkan, lalu pilih jenis Bansos PKH. 
  6. Menunggu proses verifikasi dan validasi, habis itu selesai. 

2. Secara Offline 

  1. Menyiapkan KTP dan KK. 
  2. Mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat dan menyerahkan dokumen tersebut. 
  3. Pengadaan proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa. 
  4. Hasilnya akan diserahkan ke dinas sosial setempat untuk melanjutkan pelaporan kepada bupati/wali kota. 
  5. Dari bupati/wali kota akan dilanjutkan ke menteri sosial. 
  6. Jika memenuhi syarat, maka akan disahkan oleh Kemensos. 

Kategori dan Besaran Dana PKH 2024 

Dilansir dari akun Instagram seorang pendamping sosial bernama @jihanabila369, berikut ini kategori dan besaran dana PKH secara lengkap 2024. 

  • Ibu hamil/nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per 2 bulan, Rp750.000 per 3 bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per 2 bulan, Rp750.000 per 3 bulan, atau Rp3.000.000 per tahun. 
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per 2 bulan, Rp600.000 per 3 bulan, atau Rp2.400.000 per tahun. 
  • Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per 2 bulan, Rp600.000 per 3 bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Anak sekolah SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per 2 bulan, Rp225.000 per 3 bulan, atau Rp900.000 per tahun. 
  • Anak sekolah SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per 2 bulan, Rp375.000 per 3 bulan, atau Rp1.500.000 per tahun. 
  • Anak sekolah SMA: Rp166.000 per bulan, Rp333.333 per 2 bulan, Rp500.000 per 3 bulan, atau Rp2.000.000 per tahun. 
  • Korban pelanggaran HAM berat Rp900.000 per bulan, Rp1.800.000 per 2 bulan, Rp2.700.000 per 3 bulan, atau Rp10.000.000 per tahun.

Itulah dia informasi terkait syarat, cara daftar, dan besaran dana bansos PKH terlengkap 2024. Semoga membantu. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update