POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki beragam program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan untuk masyarakat tidak mampu.
Tujuan dari pemberian bantuan sosial ini adalah untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ataupun rentan miskin agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hariannya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan merupakan dua bansos yang disalurkan pemerintah untuk membantu kehidupan keluarga kurang mampu.
Bansos BPNT dan PKH
Merangkum dari situs resmi Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang, Bansos BPNT adalah bantuan pangan yang dialokasikan kepada masyarakat dalam bentuk non-tunai, melainkan melalui mekanisme akun elektronik.
Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk memberikan gizi seimbang kepada masyarakat melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan.
Dana bansos akan diberikan setiap dua bulan sekali yang dibagi menjadi enam tahap dengan total Rp200.000. Adapun, total bantuan yang diberikan selama satu tahun sebesar Rp2.400.000.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari website Kementerian Sosial, PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan memudahkan akses keluarga rentan ke fasilitas kesehatan, pendidikan, dan makanan bergizi.
Mirip seperti bansos BPNT, PKH juga disalurkan secara bertahap. Bedanya, bansos ini dibagikan dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali.
Nominal dana bantuan yang dibagikan kepada KPM akan berbeda-beda, tergantung pada kategori penerimanya. Bansos PKH memiliki total tujuh kategori penerima.
Ketujuh kategori tersebut, yakni ibu hamil, anak usia dini (balita 0-6 tahun), siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia (lansia).
Kriteria Penerima Bansos BPNT dan PKH
Perlu diketahui bahwa tidak semua masyarakat berkesempatan memperoleh bansos PKH ataupun BPNT dari pemerintah.
Terdapat beberapa kriteria masyarakat yang bisa dinyatakan layak menjadi penerima bantuan sosial dari pemerintah. Berikut sejumlah syaratnya.
- Penerima masih hidup
- Penghasilan di bawah UMP/UMK atau dianggap tidak mampu secara ekonomi
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak memiliki anggota keluarga yang ASN, TNI, atau Polri
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
- Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
- Bukan Perangkat Desa Aktif
- Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Belum menerima bantuan dari instansi lain
- Tidak pernah menolak menerima bantuan
- Alamat penerima ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
Cara Cek Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang mau melihat status penyaluran dan kepesertaan bansos, dapat segera mengakses situs resmi cekbansos.kemensos. Berikut panduan lengkap yaang dapat diikuti.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
Demikian informasi mengenai sejumlah kriteria untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah beserta cara cek nama penerima bantuan sosial tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskoa agar tak ketinggalan update berita setiap hari.