POSKOTA.CO.ID - Selamat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berhak terima dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap enam 2024.
Proses penyaluran dana bansos PKH kian dikebut oleh pemerintah agar setiap KPM bisa menggunakannya.
Tentunya hanya KPM yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi persyaratan dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain