Alur Daftar Bansos PKH - BPNT ke Kantor Kelurahan atau Desa. (Foto: Kemensos)

EKONOMI

Tak Bisa Daftar di Aplikasi Cek Bansos? Ajukan Pengusulan PKH atau BPNT Melalui Kantor Desa atau Kelurahan, Begini Alurnya

Minggu 24 Nov 2024, 20:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran untuk mengajukan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online dan offline.

Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pendaftaran secara online di aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan pengusulan.

Adapun jika pengajuan hendak dilakukan secara offline, maka calon KPM harus mendatangi kantor desa atau kelurahan sekitar tempat mereka tinggal.

Pendaftaran secara online melalui aplikasi Cek Bansos memang sangat membantu, efisiesn, dan praktis.

Akan tetapi beberapa calon KPM mungkin masih awam dengan teknologi sehingga kesulitan jika harus mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.

Maka itu, bagi calon KPM yang terkendala pendaftaran di aplikasi Cek Bansos, ajukan saja pengusulan bansos melalui kantor desa atau kelurahan.

Alur Daftar Bansos PKH - BPNT ke Kantor Kelurahan atau Desa

Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, berikut adalah alur yang harus diikuti untuk mendaftar bansos melalui kantor desa atau kelurahan.

1. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa

Anda perlu datang langsung ke kantor Desa atau Kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga).

Sampaikan niat Anda untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.

2. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk mendaftar bansos adalah:

3. Pengisian Data untuk DTKS

Petugas Desa atau Kelurahan akan membantu menginput data Anda ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

DTKS adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT.

4. Proses Verifikasi dan Validasi

Setelah mendaftar, data Anda akan diverifikasi oleh petugas. Proses ini melibatkan pemeriksaan apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kriteria tersebut meliputi kondisi ekonomi keluarga, seperti penghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap, dan status sosial (seperti kepala keluarga perempuan, lansia, atau penyandang disabilitas).

5. Tunggu Hasil Verifikasi

Setelah verifikasi, Anda akan diberitahu apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Jika Anda terdaftar, pemerintah akan menginformasikan mekanisme penyaluran bantuan, baik dalam bentuk tunai (PKH) maupun bantuan pangan (BPNT).

6. Pantau Proses dan Pengumuman

Anda bisa memantau status pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau menanyakan langsung ke kantor desa.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT di kantor desa atau kelurahan dengan memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Sosial.(*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bantuan sosialpkhBPNTAplikasi Cek Bansos.daftar bansos

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor