POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Menariknya, pencairan tahap akhir 2024 ini memungkinkan penerima mendapatkan dana hingga Rp1.200.000, hasil rapel dari periode sebelumnya.
Sebelum mengetahui rincian dananya, KPM dapat memeriksa apakah terdata sebagai penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ini caranya:
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT
Langkah pertama adalah memastikan data Anda sebagai KPM terdaftar dalam aplikasi Cek Bansos. Ikuti panduan berikut:
- Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
- Daftar dengan memasukkan NIK e-KTP, nama lengkap serta alamat
- Lakukan langkah verifikasi sesuai instruksi di aplikasi
- Login kembali ke aplikasi
- Pergi ke menu profil, di sana akan terlihat daftar bansos yang diterima oleh pemilik akun
Selain melalui aplikasi, KPM juga bisa memastikan statusnya melalui website Kemensos atau bertanya kepada pendamping sosail yang bertugas di daerah masing-masing.
Dana Bansos BPNT yang Diterima
Jika data Anda muncul dengan keterangan BPNT Aktif dan tercantum pihak penyalur PT Pos maka Anda berpotensi mendapatkan rapelan dana sebanyak 3 periode pencairan (Juli-Agustus, September-Oktober dan November-Desember).
KPM BPNT yang menerima dana rapelan 3 periode ini merupakan penerima bansos peralihan PT Pos yang belum mendapat pencairan dari tahap 4 (Juli-Agustus) karena perubahan mekanisme penyaluran.
Melansir dari akun YouTube Info Bansos, berdasarkan kebiasaan pencarian sebelumnya, apabila dana pada periode tertentu tidak diberikan maka akan dirapelkan pada periode mendatang.
Dana bansos dianggarkan sebesar Rp200.000 per bulan, maka total pencairan yang didapatkan penerima bansos BPNT peralihan PT Pos dalam 3 periode yakni sebesar Rp1.200.000.
Sementara untuk penerima bansos BPNT reguler, seperti biasanya, KPM akan mendapat pencairan 1 periode sebesar Rp400.000.
Pastikan data di e-KTP dan KK sudah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi pendamping sosial setempat.