POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk subsidi yang bertujuan untuk membantu keluarga-keluarga yang membutuhkan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai yang bervariasi dan akan diterima oleh penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial PKH ini dapat diakses oleh masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di mana sebelumnya para penerima manfaat tersebut telah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan dalam mengajukan bansos.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat berhak menerima dana bantuan sosial ini dan dapat melakukan penarikan melalui beberapa bank.
Bank-bank penyalur yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Proses Pencairan Dana PKH
Untuk mencairkan dana bantuan PKH, penerima harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berwarna merah putih.
Kartu ini diperlukan untuk melakukan penarikan dana bantuan di ATM Bank Himbara. Kartu Keluarga Sejahtera menjadi alat utama untuk mengakses dana bansos PKH tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus, Minggu, 24 November 2024, berdasarkan informasi yang tersedia di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), jadwal pencairan bantuan PKH untuk alokasi November-Desember masih belum pasti.
Saat ini, yang sedang diproses adalah pencairan untuk bantuan yang tertunda, seperti periode September dan Oktober.
Kendati demikian, bantuan PKH alokasi November-Desember diharapkan bisa cair lebih cepat setelah sistem (Surat Perintah Membayar (SPM) muncul dan selesai diproses.