Kapan Pengajuan KPM Diterima oleh Kemensos Setelah Daftar di Aplikasi Cek Bansos? Simak Penjelasan Lengkapnya

Sabtu 23 Nov 2024, 22:02 WIB
Ilustrasi pendaftaran bansos melalui aplikasi Cek Bansos. (Tangkap layar aplikasi Cek Bansos)

Ilustrasi pendaftaran bansos melalui aplikasi Cek Bansos. (Tangkap layar aplikasi Cek Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Pengajuan untuk menerima bantuan sosial dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, baik secara mandiri maupun melalui usulan.

Namun, prosesnya tidaklah instan. Beberapa faktor perlu dipertimbangkan sebelum pendaftaran calom Keluarga Penerima Manfaaat (KPM) bisa diterima.

Sebelum KPM berhak menerima dana bansos, ada sejumlah proses yang berjalan yang tentunya membutuhkan waktu agar bantuan sosial tepat sasaran.

Faktor yang Mempengaruhi Waktu Pendaftaran Bansos

Melansir dari Kanal Youtube SJO TV, ada sejumlah faktor yang bisa mempengaruhi lamanya waktu penerimaan pengajuan calon KPM, antara lain:

1. Banyaknya Pendaftar di Seluruh Indonesia 

Saat ini, pendaftar Bansos di Indonesia mencapai ratusan juta orang. Hal ini tentu saja membuat proses verifikasi data dan penetapan penerima bantuan sosial memakan waktu yang cukup lama. 

Oleh karena itu, meskipun seseorang telah mendaftar atau mengusulkan, tidak menjamin mereka akan segera diterima sebagai penerima Bansos.

2. Status Data yang Harus Terdaftar di DTKS 

Penting untuk diketahui bahwa data penerima bantuan sosial harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan status layak. 

Calon KPM yang terdaftar dengan status layak lebih berpotensi untuk mendapatkan bantuan sosial.

3. Waktu yang Dibutuhkan untuk Penetapan Penerima Bansos 

Setelah proses pendaftaran atau pengusulan, butuh waktu untuk Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan siapa saja yang berhak menerima Bansos. 

Terkadang, ada yang sudah lama mendaftar namun belum ada kepastian, sementara ada juga yang baru beberapa bulan mendaftar sudah diterima sebagai penerima bantuan. 

Bahkan, ada yang baru diterima setelah 1 hingga 3 tahun, tergantung pada ketersediaan kuota.

4. Tidak Ada Proses Instan 

Berita Terkait
News Update