Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT November-Desember 2024 Sudah SI di SIKS-NG? Silakan Cek Jawabannya!

Minggu 24 Nov 2024, 21:42 WIB
Ilustrasi dana Bansos PK dan BPNT (Foto: Pixabay)

Ilustrasi dana Bansos PK dan BPNT (Foto: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode November-Desember 2024 kini sudah masuk proses pencairan. 

Bansos PKH dan BPNT November-Desember akan menjadi tahap pencairan terakhir pada tahun ini sehingga sangat dinanti-nantikan oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Para KPM akan menerima bansos tersebut melaui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan bank penyalur, mengingat pencairan yang dilakukan adalah untuk alokasi dua bulan. 

Ada empat bank penyalur yakni Bank Negara Indonesia (BN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri. 

Meskipun PKH dan BPNT merupakan dua bantuan sosial yang berbeda, namun keduanya sama-sama dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui keempat bank Himbara tersebut. 

Proses Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT

Kemudian penerima bansos tersebut adalah yang keluarga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM dan namanya terdaftar di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). 

Akun SIKS-NG sendiri hanya dapat dipegang oleh pendamping sosial PKH atau BPNT di wilayah masing-masing. 

Dana Bansos PKH dan BPNT akan cair apabila status di SIKS-NG sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI) pada kolom keterangan SP2D.

Lantas, apakah Bansos PKH dan BPNT November-Desember 2024 di SIKS-NG sudah SI? Simak informasi lengkapnya berikut ini. 

Update Status Pencairan Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT November-Desember 2024

Mengutip kanal YouTube Ariawanagus, status Bansos BPNT November-Desember 2024 sendiri tertulis ‘Sudah SPM’ pada kolom keterangan SP2D di akun SIKS-NG. 

“Memang BPNT November-Desember keterangannya sudah SPM tapi dia belum SI. Jadi ketika masih SPM ini masih belum bisa dipastikan. Jadi jikapun cair, ini mungkin paling cepat 3-4 hari,” kata Ariawanagus, dikutip pada Minggu, 24 November 2024. 

Berita Terkait
News Update