POSKOTA.CO.ID - Pinjol atau pinjaman online kini semakin banyak digunakan. Namun, bagaimana jika pengajuan pinjolmu terus ditolak?
Apabila terjadi tindakan pengajuan pinjol ditolak, biasanya karena pernah galbay (gagal bayar) pinjol. Sebingga mengakibatkan status BI Checking menjadi kol 5.
Galbay pinjol tentunya memiliki efek yang berat bagi riwayat kredit nasabah. Terlebih lagi jika memiliki riwayat galbay pinjol yang sangat banyak.
Hal tersebut akan mempengaruhi status BI Checking kamu, bahkan bisa merubah statusnya menjadi Kol 5 atau riwayat macet.
Jika sudah kol 5, maka kamu tidak akan bisa meminjam pinjaman dimanapun. Kamu juga tidak bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) melalui bank manapun.
BI Checking merupakan informasi riwayat nasabah yang memiliki kredit, termasuk riwayat kredit macet. BI Checking bisa di cek melalui laman resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Banyak beranggapan riwayat kredit bakal bersih kembali atau akan ada pemutihan setiap satu tahun sekali. Bahkan ada yg menyebut bakal bersih kembali setelah penghapusan lima tahun sekali.
Nyatanya, semua informasi tersebut tidak benar. Riwayat kredit macet akan terus ada jika kamu tidak mengurusnya atau melaporkan langsung ke OJK.
Lalu bagaimana cara membersihkan riwayat kredit yang sudah kol 5? Apakah bisa dibersihkan riwayat gagal pinjol?
Untuk itu simak tips-tips yang kami rangkum agar riwayat kredit kamu menjadi Kol 1 atau menjadi bersih kembali.
1. Cek BI Checking
Langkah pertama, kamu harus cek BI Checking kamu melalui aplikasi resmi OJK, atau bisa melalui laman resminya OJK :
Idebku.ojk.co.id
Melalui cek BI Checking, kamu bisa mengetahui riwayat kredit kamu yang macet, dan bisa diperbaiki.
2. Cek riwayat kredit macet
Setelah mengetahui riwayat kredit, kamu bisa mengetahui kredit macet kamu di pinjaman mana. Setelah mengetahuinya, barulah kamu mulai bisa memperbaiki riwayat kredit kamu.
Biasanya, akan ada keterangan status riwayat kredit macet berada di pinjaman mana. Sehingga kamu bisa mengingat kembali, pinjol mana yang belum lunas.
3. Lunasi Pinjol
Jika ingin memulihkan BI Checking, tentunya harus melunasi utang pinjol tersebut. Jika tidak, maka status riwayat BI Checking kamu tidak akan berubah.
Hubungi pihak pinjol terkait, untuk dapat mengajukan keringanan pelunasan terutang. Misalnya, kamu bisa bayar pokoknya saja, bunga dicicil. Atau bahkan kamu hanya bayar pokoknya saja.
Selalu diingat, meminjam melalui pinjol legal akan tertulis di riwayat kredit BI Checking kamu. Untuk itu, jangan sampai kredit kamu macet.
4. Minta surat pelunasan
Setelah kamu melunasinutang pinjol kamu, jangan lupa untuk meminta surat pelunasan pada pinjol tersebut.
Surat itu sangat penting bagi kamu untuk bisa melaporkannya melalui OJK. Sehingga riwayat kredit kamu bisa diperbaiki dan bisa berubah menjadi Kol 1 alia.
5. Lapor OJK
Apabila sudah melunasi dan mendapatkan surat keterangan pelunasan, kamu harus segera melaporkannya ke OJK.
Hal xut agar OJK bisa merubah riwayat kredit macet kamu, menjadi riwayat kredit lancar atau bahkan tidak ada kredit karena sudah dilunasi.
Demikian informasi mengenai alasan pengajuan kreditmu ditolak, serta tips dan cara agar kamu bisa kembali mengajukan pinjaman online setelah galbay pinjol.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.