POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini semakin mengancam dengan melibatkan hacker untuk meretas akun-akun pengguna.
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman uang online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ini biasanya menawarkan pinjaman cepat dengan syarat mudah, tapi di balik itu ada bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan denda yang tidak masuk akal.
Mereka sering menggunakan cara-cara kasar untuk menagih utang, seperti mengancam, menyebar data pribadi, atau mempermalukan peminjam. Aplikasinya sering meminta akses ke data pribadi di ponsel, yang kemudian disalahgunakan.
Karena tidak diawasi oleh pemerintah, pinjol ilegal bisa merugikan secara finansial dan mental. Jadi, selalu cek legalitas pinjol sebelum meminjam uang.
Dilansir channel YouTube Tools Pinjol pada Selasa, 26 November 2024. Menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama mereka yang awam terhadap teknologi, untuk lebih waspada dan memahami risiko serta solusi menghadapi ancaman tersebut.
Taktik Baru Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui
Pinjol ilegal diketahui menggunakan hacker untuk mencuri data pribadi pengguna, termasuk akun media sosial dan aplikasi pesan seperti WhatsApp. Salah satu modus yang digunakan adalah pengiriman spam kode OTP yang bertujuan mengelabui pengguna agar merasa akun mereka telah diretas. Hal ini sebenarnya hanya trik untuk menakut-nakuti korban.
Selain itu, ancaman berupa pemblokiran IMEI (identitas unik perangkat) juga kerap disampaikan. Namun, klaim ini umumnya tidak berdasar dan hanya gertakan untuk memanipulasi korban agar merasa tertekan.
Tips Melindungi Data Pribadi Anda
1. Gunakan Perangkat Aman
Jika terpaksa menggunakan aplikasi pinjol, hindari menginstalnya di perangkat utama Anda. Gunakan perangkat terpisah yang tidak menyimpan data penting seperti kontak, pesan, atau log panggilan.
2. Batasi Izin Aplikasi
Sebelum mengunduh aplikasi, periksa izin yang diminta. Hindari memberikan akses yang tidak relevan, seperti akses ke kontak atau penyimpanan.