2 Cara Mudah Cek NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Waspadai Kerugian Finansial

Kamis 21 Nov 2024, 04:25 WIB
Waspada penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjol, simak cara cek dengan mudah berikut.(Freepik)

Waspada penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjol, simak cara cek dengan mudah berikut.(Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanpa Penduduk (KTP) menjadi aset berharga yang wajib dilindungi di era digital. 

Risiko terbesar jika NIK KTP tidak dilindungi yaitu bisa disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman Online (pinjol) oleh pihak tidak bertanggung jawab. 

Sebab, saat ini proses pengajuan pinjol terbilang cukup mudah. Banyak paltform layangan pinjaman uang digital yang membutuhkan NIK KTP dan nomor telepon tanpa perlu ada jaminan apapun sebagai syarat verifikasi utamanya.

Jika syarat verifikasi menggunakan nomor identitas KTP ini berhasil diverifikasi, maka pihak yang mengajukan pinjaman dengan mudah dapat menentukan jumlah uang yang akan dipinjam. 

Pencairannya pun dibebaskan menggunakan nomor rekening yang tidak sesuai dengan NIK KTP yang telah didaftarkan sebelumnya. 

Hal inilah yang menyebabkan maraknya penyalahgunaan NIK KTP untuk keperluan pinjaman uang secara digital. 

Melihat kasus di atas, Anda perlu mengetahui cara melindungi NIK KTP agar tidak jatuh ke tangah yang salah. 

Melansir dari berbagai sumber, berikut cara lengkap memeriksa apakah data pribadi Anda disalahgunakan untuk keperluang pinjol atau tidak: 

1. Cek Secara Online

Untuk mengetahui apakah data pribadi Anda disalahgunakan, Anda bisa menggunakan layanan Online dengan mengakses idebku.ojk.go.id atau menginstal aplikasi IDebkku OJK. 

Caranya sebagai berikut: 

  • Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
  • Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
  • Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data Anda.

Selanjutnya Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK

  • Unggah dokumen pendukung.
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
  • Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Berita Terkait
News Update