POSKOTA.CO.ID - Kasus polisi menembak polisi seperti yang terjadi di Polres Solok Selatan dimana Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar ditembak mati Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar bukanlah yang pertama.
Kasus penembakan polisi antar polisi sudah terjadi beberapa kali. Bahkan yang paling menyorot perhatian seluruh Indonesia adalah kasus jenderal bintang dua yang menjabat Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdi Sambo menembak anak buahnya, Brgadir Joshua hingga tewas.
Penasaran kasus mana saja yang melibatkan polisi dengan polisi, Poskota merangkumnya untuk Anda seperti dibawah ini.
Kadiv Propam Mabes Polri tembak Brigadir Joshua
Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau akrab disapa Brigadir Joshua oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo pada Juli 2022 sempat membuat heboh seluruh Indonesia.
Pasalnya pembunuhan tersebut baru terbongkar tiga hari kemudian. Korban dieksekusi dirumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo, Jakarta Selatan.
Awalnya Ferdi Sambo berkomplot dengan polisi lainnya untuk menutupi kasus sebenarnya. Hingga diatur skenario korban meninggal karena baku tembak dengan rekan sesama bawahannya Ferdi Sambo, Bharada E.
Bahkan, untuk menutupi kejahatannya itu, Sambo bahkan sempat membuat skenario palsu dan menyabotase barang bukti, tetapi kasus terungkap saat keluarga Brigadir Joshua menemukan luka-luka tidak wajar di tubuh mendiang.
Bharada E kemudian membuat pengakuan dan bersedia menjadi Justice Collaborator, hingga Sambo akhirnya divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 13 Februari 2023. Namun, vonisnya diubah oleh Mahkamah Agung menjadi pidana penjara seumur hidup pada Agustus 2023.
Dua Anggota Densus 88 Tembak Polisi Saat Mabuk Miras
Dalam pengaruh minuman keras dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG lantaran menembak rekannya Bripda IDF di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 22 Juli 2023.
Keduanya menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN sembari mengkonsumsi miras saat kejadian, kemudian tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada kedua saksi.
Saat kejadian senjata api yang ditunjukkan ke saksi AN dan AY tanpa tempat peluru.
Setelah itu, Tersangka IM memasukkan senpi ke tas sebelum kembali mengeluarkannya beberapa saat kemudian untuk ditunjukkan kepada korban.
Namun, senjata tiba-tiba meletus hingga peluru mengenai bagian telinga bawah korban dan menembus tengkuk belakang sebelah kiri.
Akhirnya keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 dan diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Masalah Asmara, Anggota Polsek Wanasaba Lombok Timur Tembak Mati Rekannya Sesama Polisi
Seorang anggota Polsek Wanasaba berinisial MN, 38 tahun di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menembak rekan kerjanya sesama polisi berinisial HT, 26 tahun hingga tewas di lokasi kejadian.
Kejadiannya terjadi pada 25 Oktober 2021 di rumah korban di Desa Denggen, Selong, Lombok Timur. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, korban tewas setelah mendapatkan tembakan sebanyak 2 kali.
Penembakan tersebut bermotif masalah asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Selanjutnya, tersangka kemudian dipecat secara tidak hormat dari jabatannya dan divonis 17 tahun penjara.
Penembakan di Polsek Cimanggis
Peristiwa penembakan juga terjadi di Polsek Cimanggis yang menewaskan Bripka RE pada 25 Juli 2019, dipicu lantaran emosi Brigadir RT karena permintaannya ditolak oleh korban.
Brigadir RT yang merupakan kerabat dari seorang pelaku tawuran berinisial FZ, meminta korban untuk memulangkan FZ yang ditangkap pihak kepolisian.
Namun, Bripka RE yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya menolak permintaan itu sambil menjelaskan bahwa proses sedang berjalan.
Penolakan itu membuat Brigadir RT naik pitam hingga ia mengambil senjata dan menembak Bripka RE. Korban pun tewas di tempat dengan tujuh tembakan peluru tajam.
Atas perbuatannya, Brigadir RT dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian dan diancam Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Sakit Hati, Polisi di Lampung Tembak Mati Rekannya
Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Rudi Suryanto menembak mati rekannya, Ipda Ahmad Karnain pada 4 November 2022 lalu.
Motif penembakan ini yaitu sakit hati pelaku kepada korban. Menurut pelaku, korban kerap mengintimidasi dan menyebar aib pelaku ke publik.
Rudi divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada 5 Januari 2022 karena melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Kasus Rudi mendapat hukuman berat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Bahkan, sebelumnya ia sempat menguji senjata apinya di kebun singkong dan mengaku melakukan penembakan secara sadar.
Adu Mulut Berujung Polisi Tembak Polisi
Gara-gara terlibat adu mulut, Aiptu P nekat menembak rekannya sendiri, Aipda NS, di Polsek Sirenja, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 8 November 2019.
Berdasar keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa saat Aiptu P yang tengah membersihkan senjata di Polsek Sirenja adu mulut dengan Aipda NS.
Secara tiba-tiba, P menembakkan senjata api ke arah NS di bagian rahang. Lantaran panik, pelaku P kemudian menembak dirinya sendiri.
Itulah sederetan kejadian polisi tembak polisi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesa.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.