Polisi Tembak Polisi, 5 Saksi Diperiksa Termasuk Kapolres Solok Selatan

Jumat 22 Nov 2024, 22:48 WIB
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono. (Ist)

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono. (Ist)

POSKOTA.CO.ID - Hingga kini sebanyak 5 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar akoleh Kabag Ops Polres Solok AKP Dadang Iskandar pada Jum'at dini hari, 22 November 2024. 

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengungkapkan 5 orang saksi diperiksa seputar kejadian tragis tersebut.

"Untuk saat sekarang, sudah 5 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Barang bukti juga sudah kita amankan," ungkap Suharyono kepada wartawan, Jum'at, 22 November 2024.

Ditambahkan Kapolda, dua saksi di antaranya merupakan rekan korban yang sedang bersama di lokasi kejadian ketika pelaku menembak korban. 

"Untuk pelaku yang telah diperiksa ada sebanyak lima orang yang terdiri dari dua orang yang ada bersama dengan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (korban) dini hari, saat itu bersama-sama memproses dugaan adanya tambang ilegal jenis galian C itu," papar Irjen Pol Suharyono.

Saksi lainnya yang diperiksa termasuk terduga pelaku, AKP Dadang Iskandar. Selain itu, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti pun turut diperiksa dan dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut. 

Suharyono kini masih mendalami hubungan antara korban dan pelaku. Kemungkinan adanya konflik internal dalam penegakan hukum tambang ilegal yang sedang berlangsung juga diselidiki.

Selain itu, Suharyono menjelaskan, barang bukti yang disita terdiri dari 1 unit mobil, 1 senjata api dinas, magasin berisi 15 peluru (sudah digunakan 9 peluru) dengan rincian 2 butir diduga ditembakkan kepada korban, dan 7 peluru sedang didalami.

Mengenai motif secara detail, menurut Suharyono, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. 

"Kita berharap ini tidak terjadi lagi dan ini menjadi yang terakhir, Untuk ke depannya kita akan lebih optimal dalam pengawasan kepada jajaran anggota," katanya.

Suharyono mengatakan hal yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, apalagi dengan menembak korban dari jarak dekat hingga menyebabkan kematian.

Berita Terkait

News Update