POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih rutin disalurkan oleh pemerintah kepada para penerima.
Saat ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki periode salur akhir tahun 2024. Namun, proses pencairan masih menunggu progres keterangan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Pemerintah sudah melakukan verifikasi dan valdasi kembali terkait data-data penerima. Hal ini dilakukan agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai syarat dan kriteria.
Oleh karena itu, untuk mendaftar bansos PKH pada periode salur berikutnya, Anda harus memenuhi syarat. Simak informasi selengkapnya di sini.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini berupa pemberian uang yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bansos sesuai nominal yang ditetapkan untuk kategorinya.
Selain uang, KPM juga berhak mendapatkan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya dari pemerintah.
Besaran Bansos PKH 2024
Pada 2024, pemerintah menetapkan besaran dana untuk setiap KPM dengan total sebagai berikut.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Pencairan bansos PKH dilakuakan per dua bulan atau tiga bulan sekali dengan jadwal menyesuaikan progres di SIKS-NG.
KPM yang pencairannaya dialihkan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS, akan mendapatkan buku rekening kolektif (kolektif) dari pihak bank penyalur.
Syarat Penerima PKH
Di bawah ini tertulis syarat-sayrat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM bansos PKH. Simak poin-poinnya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau bantuan lain semisalnya
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Sesuai komponen PKH
Berikut 3 (tiga) komponen PKH:
- Kesehatan: Ibu hamil atau keluarga yang memiliki anak usia dini (maksimal dua anak).
- Pendidikan: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kesejahteraan Sosial: Keluarga dengan anggota lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas berat.
Pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan via aplikasi Cek Bansos atau melalui kantor desa/kelurahan setempat.
Untuk memeriksa status penerimaan bansos, Anda dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi.
Itulah sederet informasi mengenai syarat penerima bansos PKH beserta poin-poin penting lainnya yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.