Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024, Ketahui Informasi Pencairan Setiap Tahapnya Cukup Gunakan NIK e-KTP!

Rabu 20 Nov 2024, 07:13 WIB
Cara cek status pencairan bansos PKH 2024 gunakan NIK e-KTP. (Pinterest)

Cara cek status pencairan bansos PKH 2024 gunakan NIK e-KTP. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP untuk mengetahui status pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) setiap tahapnya pada tahun 2024.

Bagi NIK e-KTP yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mengecek informasi terkait pencairan PKH setiap tahapnya.

Tentunya NIK e-KTP wajib memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai WNI.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI, PKH merupakan bantuan dari Kemensos untuk masyarakat miskin yang terdata di DTKS.

Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan uang untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan dan pendidikan sesuai kategori.

Berita Terkait

News Update