POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) sedang memasuki tahap akhir 2024 dan dalam proses penyaluran ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nominal dana bansos PKH sebesar Rp750.000 diperuntukkan bagi kategori penerima manfaat ibu hamil dan balita (anak usia 0-6 tahun) melalui penyaluran tahap ke-empat.
Dana bansos tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaan bantuannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi mereka. Bantuan ini disalurkan secara berkala dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.
Dilansir dari kanal YouTube 'Info Bansos' terkait informasi terbaru penyaluran bansos PKH untuk periode November-Desember 2024 telah menunjukkan kemajuan.
Hal ini disebabkan proses verifikasi dan validasi data yang masih berlangsung. Beberapa KPM masih menunggu proses Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) selesai, yang menjadi syarat utama sebelum dana disalurkan ke rekening mereka.
Proses ini berjalan paralel, baik untuk PKH maupun BPNT. KPM yang belum menerima bantuan disarankan memeriksa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara berkala melalui ATM, agen bank, atau aplikasi mobile banking.
Pemeriksaan rutin ini penting untuk memastikan dana telah masuk dan dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dana PKH diharapkan digunakan untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan anak, kesehatan ibu hamil, balita, dan lansia.
Kementerian Sosial juga menegaskan larangan penggunaan dana bansos untuk hal yang tidak penting, seperti pembelian minuman keras atau aktivitas perjudian.
Sementara itu, PKH periode November-Desember masih dalam tahap finalisasi data dan verifikasi rekening. Banyak pihak bertanya apakah pencairan dapat dipercepat.
Berdasarkan pola sebelumnya, dana diperkirakan cair dalam rentang waktu November-Desember 2024, dengan kemungkinan pencairan pada akhir November.
Semua pihak diimbau untuk terus memantau informasi terbaru terkait jadwal pencairan bansos dan menggunakan dana dengan bijak sesuai kebutuhan.
Semoga proses distribusi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berikut ketahui rincian nominal dana bansos PKH per kategori, syarat penerima dan cara cek status pencairan dengan menggunakan NIK pada KTP melalui situs dan aplikasi resmi, simak langkah dan panduannya berikut ini.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Kurang Mampu
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024 Melalui Website Resmi
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH tahap 4 2024 dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024 Melalui Aplikasi Resmi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data KTP.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan bansos untuk periode akhir tahun 2024 ini.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai PKH 2024!
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima manfaat memahami proses pencairan bantuan di bulan November-Desember ini.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.