Update! Info Terkini Bansos PKH November 2024! Cek Besaran Nominal Dana, Syarat Penerima dan Cara Melihat Status Pencairan Menggunakan NIK KTP

Minggu 17 Nov 2024, 13:30 WIB
Informasi terbaru terkait penyaluran bansos PKH alokasi November-Desember 2024, Ketahui besaran nominal dana, syarat penerima hingga cara cek status pencairan menggunakan NIK KTP. (Pinterest)

Informasi terbaru terkait penyaluran bansos PKH alokasi November-Desember 2024, Ketahui besaran nominal dana, syarat penerima hingga cara cek status pencairan menggunakan NIK KTP. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu untuk meringankan beban ekonomi mereka.

Bantuan ini disalurkan secara berkala dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga.

Dilansir dari kanal YouTube 'Info Bansos' mengenai update terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah, saat ini telah memasuki tahap pencairan untuk akhir tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang telah diperbarui, nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beserta nominal bantuan telah muncul di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Aplikasi ini digunakan oleh pendamping sosial, operator kelurahan, dan supervisor untuk memantau data penerima. Namun, KPM sendiri hanya bisa mengecek informasi umum melalui aplikasi dan situs resmi Cek Bansos.

Untuk pencairan bulan November dan Desember, menunjukkan adanya beberapa data nama penerima bantuan PKH, yang artinya akan segera dicairkan dalam waktu dekat.

Bagi KPM yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama, bantuan PKH sudah masuk dalam tahap final closing.

Ini berarti data tersebut sudah diproses oleh bank untuk segera disalurkan. Sedangkan bagi penerima bantuan yang dialihkan dari PT Pos ke bank, data terbaru juga sudah mulai masuk, namun masih dalam jumlah terbatas.

Bagi KPM, diharapkan untuk terus memantau perkembangan terbaru mengenai pencairan bantuan sosial ini.

Pemerintah mengimbau penerima manfaat untuk menggunakan bantuan sesuai kebutuhan, terutama untuk keperluan pendidikan dan kesehatan.

Untuk menjadi penerima manfaat bantuan sosial PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Berita Terkait
News Update