POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan melakukan razia truk tanah di wilayah Tangerang selama 24 jam sejak Kamis, 14 November 2024.
Selama razia yang berlangsung sejak tiga hari lalu, 93 truk tanah diminta putar balik dan 21 truk dijatuhi sanksi tilang oleh petugas.
"Selama tiga hari mulai beroperasi, 93 truk kami putar balikan dan 21 mendapatkan sanksi tilang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu, 17 November 2024.
Zain menyebut, 21 sopir truk mengikuti tes urine selama pengawasan operasional. Ia mengungkapkan, satu dari 21 sopir dinyatakan positif narkoba.
"Sudah jelas bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum," ungkapnya.
Zain menambahkan, sopir truk yang terbukti positif narkoba, dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sopir sudah kami amankan dan akan kami tindak lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.