POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Polri agar menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini dilakukan sebagai efek jera sekaligus bisa melacak aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal dan mengidentifikasi aset-aset pelaku yang didapatkan secara tidak sah tersebut.
Ungkapan Bamsoet tersebut sekaligus menanggapi mengenai langkah Polri yang menggerebek vila di Uluwatu Bali yang dijadikan sebagai klandestin laboratorium atau pabrik narkotika jenis hasis.
Langkah penerapan TPPU ini menurut Bamsoet menjadi salah satu instrumen efektif untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang seringkali memiliki struktur keuangan yang kompleks.
"Kerjasama Polri dengan pihak terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam penerapan pasal TPPU sangat penting. PPATK memiliki peran vital dalam mengawasi dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan," terang Bamsoet kepada wartawan, Rabu 20 November 2024.
Dilanjutkan Bamsoet dengan dilakukannya penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh bandar narkoba dan kurir diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka.
Langkah itu dikatakan Bamsoet cukup efektif dalam hal ini Polri tidak hanya menghentikan peredaran narkoba, tetapi juga memiskinkan pelaku dan merusak kemampuan finansial jaringan narkoba.
"Keberhasilan dalam menyita aset bisa menjadi sinyal yang kuat bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari hukum dan konsekuensinya tidak hanya berupa penjara, tetapi juga hilangnya kekayaan yang telah diperoleh dengan cara yang illegal," tegasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menggrebek pabrik narkoba tersembunyi atau klandestin laboratorium berjenis narkotika hasis di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Nilai narkoba yang disita mencapai triliunan rupiah, terdiri dari narkoba berbagai jenis dan alat produksi membuat narkotika.
"Ini sudah beroperasi selama dua bulan. Estimasi nilai barang bukti yang diproduksi, hasis padat, hasis cair dan pil happy five itu nilainya fantastis, mencapai Rp 1,5 triliun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di TKP, Selasa 19 November 2024.